Langsung ke konten
Otorita NusantaraPortal Satu DataOtorita Ibu Kota Nusantara
Layanan

Pelayanan Data

Jalur resmi untuk meminta akses data bersifat Terbatas. Siapkan dokumen dari format baku di bawah, kumpulkan dataset di keranjang, lalu ajukan dalam satu permohonan.

Dokumen administratif

Unduh format baku, isi dan tanda tangani di luar sistem, lalu unggah sebagai PDF saat mengajukan permohonan. Formulir permohonan juga menyediakan NDA yang sudah terisi dengan identitas Anda.

PermohonanDokumen wajib
Atas nama instansiSurat permohonan data, NDA Instansi, KAK/TOR (PDF bertanda tangan), nomor MoU/PKS
Atas nama peroranganNDA Individu (PDF bertanda tangan); akademisi/peneliti juga KAK/TOR yang ditandatangani dosen atau supervisor
Pegawai OIKNSurat permohonan atau nota dinas (PDF)
  • Surat permohonan data instansi docx

    Wajib untuk permohonan atas nama instansi dan permohonan pegawai OIKN; opsional untuk perorangan. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan.

    Unduh format baku
  • NDA Instansi docx

    Wajib untuk permohonan atas nama instansi. Diunggah kembali sebagai Word (.docx) yang sudah diisi, untuk diverifikasi dan difinalisasi Tim Smart Gov.

    Unduh format baku
  • NDA Individu docx

    Wajib untuk permohonan atas nama perorangan. Diunggah kembali sebagai Word (.docx) yang sudah diisi, untuk diverifikasi dan difinalisasi Tim Smart Gov.

    Unduh format baku
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) docx

    Wajib untuk instansi dan akademisi/peneliti. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan pejabat berwenang.

    Unduh format baku
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) docx

    Wajib sebelum data diserahkan; diterbitkan terisi oleh portal setelah permohonan disetujui. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan pemohon; versi final bertanda tangan Walidata diunggah Tim Manajemen Data.

    Unduh format baku

Unggahan berupa PDF, paling besar 10 MB per berkas. Tanda tangan elektronik tersertifikasi belum digunakan; unggah hasil pindai dokumen bertanda tangan.

Waktu layanan

SLA pelayanan data: 7 hari kerja

Hari pengiriman dihitung sebagai hari pertama (hari kerja berikutnya bila dikirim pada hari libur), tanpa akhir pekan dan hari libur. Bila dokumen perlu dilengkapi, petugas dapat menghentikan sementara hitungan SLA (Pause) dengan persetujuan Tim Manajemen Data.

  1. Hari ke-1

    Anda mengirim permohonan beserta dokumen persyaratan; NDA dalam format Word.

  2. Hari ke-1 s.d. 3

    Verifikasi dokumen oleh Tim Manajemen Data atau PPID; Tim Smart Gov memverifikasi dan memfinalisasi NDA.

  3. Hari ke-4 s.d. 6

    Verifikasi Produsen Data dan keputusan; BAST terisi diterbitkan untuk Anda tanda tangani.

  4. Hari ke-7

    Setelah BAST diverifikasi dan NDA final, data dapat diunduh selama rentang akses yang disetujui.

Alur keranjang data

  1. Langkah 1

    Tambahkan ke keranjang

    Dari hasil pencarian atau halaman dataset, tekan “Tambah ke keranjang”. Data Terbuka dan Terbatas boleh bercampur.

  2. Langkah 2

    Baca ringkasan

    Keranjang menampilkan nama dataset, Unit Organisasi dan Unit Kerja pemilik, serta penanda Terbuka atau Terbatas di setiap baris.

  3. Langkah 3

    Unduh data Terbuka

    Tombol “Unduh data terbuka” mengunduh semua data Terbuka di keranjang sekaligus, tanpa permohonan dan tanpa dokumen.

  4. Langkah 4

    Ajukan data Terbatas

    Isi berkas syarat satu kali untuk semua data Terbatas di keranjang: identitas, tujuan, rentang waktu, MoU/PKS, dan dokumen PDF.

  5. Langkah 5

    Pantau SLA

    Lacak tahap permohonan dan sisa hari kerja di Akun Saya › Permohonan data. Anda juga menerima email setiap ada perubahan.

Siapa yang memutuskan

Verifikator ditentukan dari kategori pemohon yang Anda pilih saat mendaftar; Anda tidak perlu memilihnya. Produsen Data pemilik dataset juga memberi verifikasi atas datanya.

Kategori pemohonVerifikatorCakupan
Instansi pemerintahTim Manajemen Data (Walidata)Kementerian, lembaga, pemerintah daerah
Akademisi / penelitiPPIDPerguruan tinggi, lembaga riset, peneliti perorangan
Swasta / industriPPIDBadan usaha (termasuk BUMN/BUMD) dan konsultan
MediaPPIDLembaga pers dan jurnalis
Organisasi masyarakatPPIDOrganisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba
Masyarakat umumPPIDPerorangan di luar kategori lain
Pegawai OIKN (lintas Unit Organisasi)Tim Manajemen Data (Walidata)Masuk dengan SSO OIKN

Akses diberikan per orang dan berbatas waktu (paling lama 12 bulan); data tidak dibuka untuk publik. Baca Ketentuan Penggunaan Data.