Pelayanan Data
Jalur resmi untuk meminta akses data bersifat Terbatas. Siapkan dokumen dari format baku di bawah, kumpulkan dataset di keranjang, lalu ajukan dalam satu permohonan.
Dokumen administratif
Unduh format baku, isi dan tanda tangani di luar sistem, lalu unggah sebagai PDF saat mengajukan permohonan. Formulir permohonan juga menyediakan NDA yang sudah terisi dengan identitas Anda.
| Permohonan | Dokumen wajib |
|---|---|
| Atas nama instansi | Surat permohonan data, NDA Instansi, KAK/TOR (PDF bertanda tangan), nomor MoU/PKS |
| Atas nama perorangan | NDA Individu (PDF bertanda tangan); akademisi/peneliti juga KAK/TOR yang ditandatangani dosen atau supervisor |
| Pegawai OIKN | Surat permohonan atau nota dinas (PDF) |
- Unduh format baku
Surat permohonan data instansi docx
Wajib untuk permohonan atas nama instansi dan permohonan pegawai OIKN; opsional untuk perorangan. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan.
- Unduh format baku
NDA Instansi docx
Wajib untuk permohonan atas nama instansi. Diunggah kembali sebagai Word (.docx) yang sudah diisi, untuk diverifikasi dan difinalisasi Tim Smart Gov.
- Unduh format baku
NDA Individu docx
Wajib untuk permohonan atas nama perorangan. Diunggah kembali sebagai Word (.docx) yang sudah diisi, untuk diverifikasi dan difinalisasi Tim Smart Gov.
- Unduh format baku
Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) docx
Wajib untuk instansi dan akademisi/peneliti. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan pejabat berwenang.
- Unduh format baku
Berita Acara Serah Terima (BAST) docx
Wajib sebelum data diserahkan; diterbitkan terisi oleh portal setelah permohonan disetujui. Diunggah kembali sebagai PDF bertanda tangan pemohon; versi final bertanda tangan Walidata diunggah Tim Manajemen Data.
Unggahan berupa PDF, paling besar 10 MB per berkas. Tanda tangan elektronik tersertifikasi belum digunakan; unggah hasil pindai dokumen bertanda tangan.
Waktu layanan
SLA pelayanan data: 7 hari kerja
Hari pengiriman dihitung sebagai hari pertama (hari kerja berikutnya bila dikirim pada hari libur), tanpa akhir pekan dan hari libur. Bila dokumen perlu dilengkapi, petugas dapat menghentikan sementara hitungan SLA (Pause) dengan persetujuan Tim Manajemen Data.
Hari ke-1
Anda mengirim permohonan beserta dokumen persyaratan; NDA dalam format Word.
Hari ke-1 s.d. 3
Verifikasi dokumen oleh Tim Manajemen Data atau PPID; Tim Smart Gov memverifikasi dan memfinalisasi NDA.
Hari ke-4 s.d. 6
Verifikasi Produsen Data dan keputusan; BAST terisi diterbitkan untuk Anda tanda tangani.
Hari ke-7
Setelah BAST diverifikasi dan NDA final, data dapat diunduh selama rentang akses yang disetujui.
Alur keranjang data
Langkah 1
Tambahkan ke keranjang
Dari hasil pencarian atau halaman dataset, tekan “Tambah ke keranjang”. Data Terbuka dan Terbatas boleh bercampur.
Langkah 2
Baca ringkasan
Keranjang menampilkan nama dataset, Unit Organisasi dan Unit Kerja pemilik, serta penanda Terbuka atau Terbatas di setiap baris.
Langkah 3
Unduh data Terbuka
Tombol “Unduh data terbuka” mengunduh semua data Terbuka di keranjang sekaligus, tanpa permohonan dan tanpa dokumen.
Langkah 4
Ajukan data Terbatas
Isi berkas syarat satu kali untuk semua data Terbatas di keranjang: identitas, tujuan, rentang waktu, MoU/PKS, dan dokumen PDF.
Langkah 5
Pantau SLA
Lacak tahap permohonan dan sisa hari kerja di Akun Saya › Permohonan data. Anda juga menerima email setiap ada perubahan.
Siapa yang memutuskan
Verifikator ditentukan dari kategori pemohon yang Anda pilih saat mendaftar; Anda tidak perlu memilihnya. Produsen Data pemilik dataset juga memberi verifikasi atas datanya.
| Kategori pemohon | Verifikator | Cakupan |
|---|---|---|
| Instansi pemerintah | Tim Manajemen Data (Walidata) | Kementerian, lembaga, pemerintah daerah |
| Akademisi / peneliti | PPID | Perguruan tinggi, lembaga riset, peneliti perorangan |
| Swasta / industri | PPID | Badan usaha (termasuk BUMN/BUMD) dan konsultan |
| Media | PPID | Lembaga pers dan jurnalis |
| Organisasi masyarakat | PPID | Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba |
| Masyarakat umum | PPID | Perorangan di luar kategori lain |
| Pegawai OIKN (lintas Unit Organisasi) | Tim Manajemen Data (Walidata) | Masuk dengan SSO OIKN |
Akses diberikan per orang dan berbatas waktu (paling lama 12 bulan); data tidak dibuka untuk publik. Baca Ketentuan Penggunaan Data.
