Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di IKN
Dataset ini berisi inventarisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah delineasi IKN (mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur). Data mencakup identitas usaha, kategori bidang usaha, status legalitas (NIB, sertifikasi Halal, PIRT, dan legalitas lainnya), serta lokasi usaha berdasarkan kecamatan. Data ini dapat digunakan untuk memetakan sebaran UMKM, mengukur tingkat kepatuhan legalitas usaha, serta menjadi dasar perumusan kebijakan pemberdayaan UMKM di kawasan IKN.
- Unit Kerja
- Direktorat Pemberdayaan Masyarakat
- Tahun
- 2026
- Diperbarui
- 13 Oktober 2026
- Format
- XLSX
Data bersifat Terbatas
Metadata publik; sumber daya hanya untuk pengguna yang diberi izin.
Masuk atau daftar akun publik untuk mengajukan akses. Pegawai OIKN masuk dengan SSO OIKN.
- XLSX
umkm.xlsx
203.7 KBdiperbarui Akses terbatas
- Unit Kerja
- Direktorat Pemberdayaan Masyarakat
- Unit Kerja Walidata
- Direktorat Data dan Kecerdasan Buatan
- Email Walidata
- dit.dkb@ikn.go.id
- Judul Kegiatan
- Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di IKN
- Tahun
- 2026
- Cara Pengumpulan Data
- Survei
- Jenis Statistik
- Statistik Sektoral
- I. Instansi Penyelenggara
- Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
- I. Alamat Instansi
- Otorita Ibu Kota Nusantara
- II. Unit Eselon 1
- Deputi
- II. Unit Eselon 2
- Direktur
- II. Unit Eselon 1 Walidata
- Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- III. Tujuan Kegiatan
- Dataset ini berisi inventarisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah delineasi IKN (mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur). Data mencakup identitas usaha, kategori bidang usaha, status legalitas (NIB, sertifikasi Halal, PIRT, dan legalitas lainnya), serta lokasi usaha berdasarkan kecamatan. Data ini dapat digunakan untuk memetakan sebaran UMKM, mengukur tingkat kepatuhan legalitas usaha, serta menjadi dasar perumusan kebijakan pemberdayaan UMKM di kawasan IKN.
- IV. Frekuensi Penyelenggaraan
- Tahunan
- V. Unit Observasi
- Pelaku UMKM
- Nama Indikator
- Nama Usaha/UMKM
- Definisi Indikator
- Nama resmi atau nama dagang (brand) yang digunakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tercantum pada dokumen legalitas usaha (NIB) atau nama yang digunakan secara umum oleh pelaku usaha dalam berinteraksi dengan konsumen.
- Metode Perhitungan
- Menjumlahkan seluruh baris data UMKM unik (berdasarkan Kode UMKM) yang tercatat dalam wilayah delineasi IKN, dapat dipilah menurut kecamatan, kategori usaha, atau status legalitas.
- Apakah Indikator Bisa Diakses Umum
- Tidak
