Data Agregat Jumlah Penduduk Desa Telemow dan Binuang berdasarkan Usia dan Pekerjaan berdasarkan PPIKN
Data Agregasi PPIKN untuk menghitung jumlah penduduk di 2 desa : Telemow dan Binuang, dengan dimensi Usia dan Kategori Pekerjaan
- Unit Organisasi
- Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Unit Kerja
- Direktorat Data dan Kecerdasan Buatan
- Tahun
- 2025
- Diperbarui
- 16 Oktober 2026
- Format
- XLSX
Struktur baku Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 (formulir MS-Keg). 35 dari 78 rincian terisi.
- Judul Kegiatan
- Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) 2025
- Tahun Kegiatan
- 2025
- Kode Kegiatan (diisi petugas BPS)
- Belum diisi
- Cara Pengumpulan Data
- Survei
- Sektor Kegiatan
- Demografi dan Kependudukan
- Jenis Statistik
- Statistik Sektoral
- Jika survei statistik sektoral, apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS?
- Ya
- Identitas Rekomendasi (jika "Ya")
- Belum diisi
I. Penyelenggara
- 1.1 Instansi Penyelenggara
- Otorita Ibu Kota Nusantara dan BPS
- 1.2 Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
- Balai Kota/City Hall, Ibu Kota Nusantara, Pemaluan, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (76147)
- Telepon
- Belum diisi
- Faksimile
- Belum diisi
- Belum diisi
II. Penanggung Jawab
- 2.1 Unit Eselon Penanggung Jawab — Eselon 1
- Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
- 2.1 Unit Eselon Penanggung Jawab — Eselon 2
- Direktorat Pelayanan Dasar
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — Nama
- Belum diisi
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — Jabatan
- Direktur Pelayanan Dasar
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — Alamat
- Belum diisi
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — Telepon
- Belum diisi
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — Faksimile
- Belum diisi
- 2.2 Penanggung Jawab Teknis — E-mail
- Belum diisi
- Walidata — Unit Eselon 1
- Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Walidata — Unit Eselon 2
- Direktorat Data dan Kecerdasan Buatan
III. Perencanaan dan Persiapan
- 3.1 Latar Belakang Kegiatan
- Kebutuhan Data Sensus Penduduk Ibu Kota Nusantara
- 3.2 Tujuan Kegiatan
- Untuk Pendataan Penduduk di Wilayah Ibu Kota Nusantara
- 3.3 Jadwal Perencanaan Kegiatan — Awal
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Perencanaan Kegiatan — Akhir
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Desain — Awal
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Desain — Akhir
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Pengumpulan Data — Awal
- 2026-07-01
- 3.3 Jadwal Pengumpulan Data — Akhir
- 2026-07-31
- 3.3 Jadwal Pengolahan Data — Awal
- 2026-11-01
- 3.3 Jadwal Pengolahan Data — Akhir
- 2026-11-30
- 3.3 Jadwal Analisis — Awal
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Analisis — Akhir
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Diseminasi Hasil — Awal
- 2026-12-01
- 3.3 Jadwal Diseminasi Hasil — Akhir
- 2026-12-12
- 3.3 Jadwal Evaluasi — Awal
- Belum diisi
- 3.3 Jadwal Evaluasi — Akhir
- Belum diisi
IV. Desain Kegiatan
- 4.1 Kegiatan Ini Dilakukan
- Berulang
- 4.2 Frekuensi Penyelenggaraan (jika berulang)
- > Dua Tahunan
- 4.3 Tipe Pengumpulan Data
- Cross Sectional
- 4.4 Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
- Sebagian Wilayah Indonesia
- 4.5 Wilayah Kegiatan (provinsi dan kabupaten/kota, jika sebagian wilayah)
- Desa Binuang dan Desa Telemau, Kalimantan imur
- 4.6 Metode Pengumpulan Data
- Wawancara, Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- 4.6 Metode Pengumpulan Data Lainnya (sebutkan)
- Belum diisi
- 4.7 Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI), Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- 4.7 Sarana Pengumpulan Data Lainnya (sebutkan)
- Belum diisi
- 4.8 Unit Pengumpulan Data
- Individu, Rumah tangga
- 4.8 Unit Pengumpulan Data Lainnya (sebutkan)
- Belum diisi
V. Desain Sampel (diisi jika cara pengumpulan data adalah survei)
- 5.1 Jenis Rancangan Sampel
- Belum diisi
- 5.2 Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
- Belum diisi
- 5.3 Metode yang Digunakan
- Belum diisi
- 5.4 Kerangka Sampel Tahap Terakhir
- Belum diisi
- 5.5 Fraksi Sampel Keseluruhan
- Belum diisi
- 5.6 Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
- Belum diisi
- 5.7 Unit Sampel
- Belum diisi
- 5.8 Unit Observasi
- Belum diisi
VI. Pengumpulan Data
- 6.1 Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?
- Belum diisi
- 6.2 Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
- Belum diisi
- 6.2 Metode Pemeriksaan Kualitas Lainnya (sebutkan)
- Belum diisi
- 6.3 Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?
- Belum diisi
- 6.4 Petugas Pengumpulan Data
- Belum diisi
- 6.5 Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
- Belum diisi
- 6.6 Jumlah Petugas Supervisor/Penyelia/Pengawas (orang)
- Belum diisi
- 6.6 Jumlah Petugas Pengumpul Data/Enumerator (orang)
- Belum diisi
- 6.7 Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
- Belum diisi
VII. Pengolahan dan Analisis
- 7.1 Tahapan Pengolahan Data
- Penyandian (Coding), Data Entry, Penyahihan (Validasi)
- 7.2 Metode Analisis
- Belum diisi
- 7.3 Unit Analisis
- Individu, Rumah tangga
- 7.3 Unit Analisis Lainnya (sebutkan)
- Belum diisi
- 7.4 Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
VIII. Diseminasi Hasil
- 8.1 Produk Tersedia untuk Umum — Tercetak (hardcopy)
- Ya
- 8.1 Produk Tersedia untuk Umum — Digital (softcopy)
- Ya
- 8.1 Produk Tersedia untuk Umum — Data Mikro
- Ya
- 8.2 Rencana Rilis Produk — Tercetak
- Belum diisi
- 8.2 Rencana Rilis Produk — Digital
- Belum diisi
- 8.2 Rencana Rilis Produk — Data Mikro
- Belum diisi
Struktur baku Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 (formulir MS-Ind). 13 dari 17 rincian terisi.
- Nama Indikator
- Jumlah Penduduk di Wilayah IKN
- Konsep
- Penduduk, jumlah penduduk, dan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Definisi
- Jumlah seluruh penduduk yang tercatat dalam kegiatan Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) Tahun 2025 pada wilayah yang menjadi cakupan pendataan IKN, tanpa membedakan jenis kelamin, kelompok umur, tingkat pendidikan, maupun karakteristik sosial ekonomi lainnya.
- Interpretasi
- Indikator ini menunjukkan banyaknya penduduk yang tercatat di wilayah IKN berdasarkan hasil PPIKN Tahun 2025. Semakin besar nilai indikator, semakin banyak jumlah penduduk yang tercatat pada wilayah tersebut. Informasi ini dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan infrastruktur, fasilitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta penyusunan kebijakan pembangunan sosial ekonomi di wilayah IKN.
- Metode/Rumus Penghitungan
- Jumlah penduduk dihitung dengan menjumlahkan seluruh individu yang tercatat dalam hasil Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) Tahun 2025 dan memenuhi kriteria cakupan pendataan. Rumus: Jumlah Penduduk = Σ Penduduk yang tercatat dalam PPIKN 2025 Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah individu unik yang valid dalam basis data PPIKN 2025 untuk menghindari penghitungan ganda.
- Rumus
- Belum diisi
- Ukuran
- Jumlah
- Satuan
- Jiwa
- Klasifikasi Penyajian
- Wilayah administratif (kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), jenis kelamin, dan kelompok umur
- Apakah Indikator Komposit?
- Tidak
- Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangun (jika komposit)
- Belum diisi
- Nama Indikator Pembangun (jika komposit)
- Belum diisi
- Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun (jika bukan komposit)
- Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) Tahun 2025
- Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun (diisi petugas BPS)
- Belum diisi
- Nama Variabel Pembangun (jika bukan komposit)
- Penduduk yang tercatat dalam PPIKN 2025
- Level Estimasi
- Desa/Kelurahan
- Apakah Indikator Dapat Diakses Umum?
- Ya
Struktur baku Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 (formulir MS-Var). 0 variabel.
Metadata variabel belum diisi. Setiap variabel yang dikumpulkan memuat nama, alias, konsep, definisi, referensi pemilihan, referensi waktu, tipe data, klasifikasi isian, aturan validasi, kalimat pertanyaan, dan status akses (formulir MS-Var).
Data bersifat Terbatas
Metadata publik; sumber daya hanya untuk pengguna yang diberi izin.
Masuk atau daftar akun publik untuk mengajukan akses. Pegawai OIKN masuk dengan SSO OIKN.
- XLSX
Sumber daya XLSX
2.0 MBdiperbarui Akses terbatas
